Jalan Dolog Halong Atas info@iaknambon.ac.id
Note : Silahkan Registrasi terlebih dulu jika Ingin Mengirimkan Buku yang akan dipublikasi
Penulis By Administrator   |   16 Desember 2023   |   dilihat 60 Kali

Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus.

Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita.Publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita.

Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar.

Jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut, misal dari ide penerbitnya, semua konsep berasal dari mereka, lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit. Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit.

Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?

TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan.

Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan pencerahan bagi semua khususnya para akademika dalam pengetahuan terkait Hak Cipta.